SAVE BUSINESS CHURCH

SIMONI adalah sebuah istilah yang dipakai untuk merujuk pada praktik suap dan penjualan jabatan rohani, Istilah ini sendiri diambil dari nama Simon Magus dalam Kisah Para Rasul 8:18-24. Gereja mulai mempraktikkan simoni setelah penghambatan kekaisaran Roma atas gereja berakhir.

Selama Abad Pertengahan, praktik simoni berkembang dan semakin merajalela dalam gereja, Selanjutnya sejumlah Paus dan beberapa konsili turut mengecam praktik simoni bahkan ini menjadi isu yang sangat penting untuk dibicarakan pada masa feudalisme berkembang. Dalam Konsili Kalsedon, seseorang dilarang ditahbiskan bila ia membeli jabatan tersebut dengan sejumlah uang.

Simoni juga mendapat larangan keras dalam Konsili Lateran dan Konsili Trente. Pada konsili Lateran, orang yang melakukan simoni dianggap sebagai penyesat. Dikeluarkanlah sebuah keputusan bahwa orang yang ditahbiskan ke dalam sebuah jabatan gerejawi oleh seorang pejabat lain yang melakukan simoni namun ia sendiri tidak membeli jabatan, maka orang tersebut hanya membutuhkan penumpangan tangan.

Tokoh yang mengecam keras praktik simoni antara lain Gregorius Agung dan Thomas Aquinas, Kini Praktek Simoni teramplifikasi dalam Sidang-Sidang Sinode Gereja -Gereja Di Indonesia