LAWAN DAN RAILAH KEADILAN

SHALOM !!! TIDAK ADA DIKSI DAN ISTILAH MAYORITAS MINORITAS DI BANGSA INI , YANG ADA ADALAH WARGA NKRI

ISTILAH MAYORITAS -MINORITAS SENGAJA DICIPATKAN UNTUK MENGAMPLIFIKASI KELOMPOK TERTENTU, KALAU DITERIMA MENJADI PENDAPAT DAN PERSETUJUAN PUBLIK MAKA YANG MINORITAS KARENA KECIL SEDIKIT PERANNYA DIAMPUTASI DALAM STRATA SOSIAL BERBANGSA DAN BERNEGARA

KATA KUNCINYA ADALAH LAWAN ! SEBAGAI WARGA NKRI DENGAN JAMINAN UUD, KITA MENGGUNAKAN HAK KITA, CATATAN PENDEK INI AKAN MENGAJAK KITA BELAJAR DARI PAULUS

Berikut Ayat- Ayat Yang Tentang WARGA NEGARA ROMA yg digunakan Paulus Sebagai Pledoinya Dihadapan Hukum Ketika Berhadapan Dengan Hukum :

Kisah Para Rasul 16:37
Tetapi Paulus berkata kepada orang-orang itu: "Tanpa diadili mereka telah mendera kami, warganegara-warganegara Roma, di muka umum, lalu melemparkan kami ke dalam penjara. Sekarang mereka mau mengeluarkan kami dengan diam-diam? Tidak mungkin demikian! Biarlah mereka datang sendiri dan membawa kami ke luar."

Kisah Para Rasul 22:25
Tetapi ketika Paulus ditelentangkan untuk disesah, berkatalah ia kepada perwira yang bertugas: "Bolehkah kamu menyesah seorang warganegara Rum, apalagi tanpa diadili?"

Kisah Para Rasul 22:26
Mendengar perkataan itu perwira itu melaporkannya kepada kepala pasukan, katanya: "Apakah yang hendak engkau perbuat? Orang itu warganegara Rum."

Kisah Para Rasul 22:27
Maka datanglah kepala pasukan itu kepada Paulus dan berkata: "Katakanlah, benarkah engkau warganegara Rum?" Jawab Paulus: "Benar."

Kisah Para Rasul 22:28
Lalu kata kepala pasukan itu: "Kewarganegaraan itu kubeli dengan harga yang mahal." Jawab Paulus: "Tetapi aku mempunyai hak itu karena kelahiranku."

Kisah Para Rasul 23:27
Orang ini ditangkap oleh orang-orang Yahudi dan ketika mereka hendak membunuhnya, aku datang dengan pasukan mencegahnya dan melepaskannya, karena aku dengar, bahwa ia adalah warganegara Roma.

PENGERTIAN WARGA NEGARA :

Menurut KKBI :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang.

Menurut : Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain :

PERTAMA warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara atau city-state. Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno (Kota Athena) dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state. KEDUA, keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Didalam Kehidupan Pelayanan Rasul Paulus Yang adalah Warga Negara Roma, Paulus Pun Menggunakan Hak-haknya dengan Baik, Ketidakadilan Hukum Yang Dialami Paulus Maka Dia melakukan Pembelaan Sebagai Warga negara Roma Yang memang Menempatkan Hukum Sebagai Panglima

Kis 16:35 "pejabat-pejabat kota" Secara harfiah artinya " pembawa cambuk " (hrabdouchosta lictor). Hal ini mengacu pada mereka yang terlibat dalam disiplin resmi (Kis 16:20). Kelompok Fasis orang-orang Italia mendapatkan nama mereka dari istilah ini. Rangkaian cambuk ini (dari Latin fasces) adalah simbol dari otoritas pemerintahan.

Kis 16:37 " warganegara-warganegara Roma " Filipi merupakan koloni Roma dengan banyak hak tambahan yang bisa membahayakan jika perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara Roma dilaporkan. Pemukulan warga negara Romawi adalah pelanggaran serius terhadap status hukum masyarakat mereka (lih. ay Kis 16:39).

Kis 16:39 Tujuan Paulus melawan mungkin adalah untuk melindungi jemaat baru di Filipi dan untuk mencapai pengakuan status tertentu bagi mereka. Para pemimpin, oleh tindakan mereka, menyiratkan bahwa memberitakan Injil adalah perbuatan melanggar hukum! Pintu terbuka untuk upaya penginjilan di Filipi pada masa yang akan datang.

Gereja Di Bangsa Ini Harus Berani Seperti Paulus Ketika Hak-hak Sipil, Hak-hak Warga Kita Umat Kristen Sebagai Warga Negara dikebiri, Diperlakukan Tidak Adil, UU45 Mengatur Kedudukan Kita Dihadapan Hukum Yaitu EQUAL BEFORE THE LAW, beberapa Hak Dalam UU45 Sebagai Berikut :

1. Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
2. Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).
4.Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
5. Pasal 29 : hak atas agama.
6. Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.
7. Pasal 31 : hak atas pendidikan.
8.Pasal 32 : hak atas budaya.
8. Pasal 33 : hak atas perekonomian. 9. Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Semua Hak Yang dijamin Oleh Undang-undang harus Digunakan Ditempuh Dengan Maksimal Oleh Umat Kristen, Oleh Gereja, Pada Satu Sisi Gereja Harus Mempraktekan Hukum Kasih Pada tempat Dan Konteks Yang tepat (Teologi Dinspensasionalism juga Harus dipahami Gereja Dengan Baik) tetapi Juga Menggunakan Hal yang telah Dijaminkan Oleh Undang-unndang, Palus dalam Pelayanan Menggunakan Hak-haknya dengan Baik Dan benar Dan Samasekali Tidak bertentangan Dengan Prinsip Alkitab Atau Pelayanan itu Sendiri

____________

Mari Kita Berselancar Mempelajari Sejarah Warga Negara Dalam Konteks Paulus Dan negara Roma :

Salvete Romanus Civilis! Setelah tunduknya Italia dan lalu Dunia Laut Mediterannia Kuno, menjadi ‘Warga Negara Romawi’ atau ‘Cives Romani’ sudah bukan tentang latar belakang kebangsaan atau etnik saja, tapi jauh lebih kompleks. Dalam peradaban Romawi Kuno terdapat hierarki kewarganegaraan dengan taraf hak asasi & hak hukum yang beragam pula.

Pertama adalah warga negara penuh yang memiliki hak bersuara & maju sebagai pejabat publik. Kedua adalah Latini, kategori ini adalah warga wilayah Latium Kuno yang ditundukkan Romawi. Latini bisa mengejar status kewarganegaraan penuh. Ketiga adalah Socii, merupakan warga dari negara bawahan Romawi yang memiliki kewajiban untuk menyediakan prajurit untuk berperang dan sebagai gantinya Republik memberi hak kewarganegaraan.

Setelah Perang Sosial (91-88 SM), negara-negara Latin & Socii ini diberi hak kewarganegaraan Romawi penuh. Dibawah Latini & Socii, terdapat Provinciales yaitu warga negara bawahan Romawi di luar Italia. Pasukan yang berasal dari negara bawahan ini disebut Auxilia, setiap prajurit Auxilia yang telah menuntaskan masa abdinya akan diberi kewarganegaraan Romawi. Budak yang dibebaskan menjadi warga meskipun tidak memiliki hak penuh. Keturunan dari budak yang dibebaskan ini akan menjadi warga bebas sepenuhnya. Mereka yang telah memiliki hak Cives Romani bisa menyumbang hak suaranya dalam majelis masyarakat asalkan hidup di Kota Roma.

Semua penduduk di wilayah yang dikontrol Republik Romawi sanggup mendapatkan kewarganegaraan Romawi & tetap memiliki status mereka sebagai warga bangsa wilayah yang bersangkutan. Konsep kewarganegaraan ganda ini merupakan salah satu kunci kesuksesan Bangsa Romawi menaklukan Dunia Kuno, dunia yang belum mengenal konsep negara diluar kebangsaan & latar belakang etnis. Republik Romawi menggunakan hak & perlindungan yang didapatkan dari status kewarganegaraan untuk mendorong penduduk negara-negara lain dengan sukarela tunduk pada Elang Romawi.


DAFTAR PUSTAKA :

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
2. Kamus Encyclopedia Of Social Science
3. Alkitab Sabda
4. Tafsiran Uteley
5. Sejarah Romawi
6. UU45
7. Kamus Alkitab Sabda (Aplikasi)